Opini By : Haerul (Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Bungku Tengah Kota Palu)
Lokasi pertambangan galian C tersebut sangat berdekatan dengan jalan raya yang menjadi arus utama lalu lintas masyarakat, sejauh ini perusahaan tersebut seharusnya memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang membahas terkait studi atau kajian yang mengevaluasi dan memprediksi dampak lalu lintas dari suatu proyek pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk dokumen rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Namun sejauh ini aktivitas alat perusahaan milik BAP melakukan aktivitasnya dengan menggunakan jalan milik umum yang seharusnya perusahaan tidak boleh menggunakan jalan umum untuk keperluan korporasi seperti yang dilakukan oleh PT BAP. Ini seharusnya menjadi perhatian serius, Jarak antara aktivitas ppertambangan dengan jalan raya idealnya adalah 500 meter. Namun PT BAP sangat berdekatan dengan bahu jalan.
Persatuan Mahasiswa Bungku Tengah (Permabta) Kota Palu dengan tegas menyoroti masalah yang terjadi yang diakibatkan oleh Aktivitas PT BAP tersebut.
"ini harus menjadi perhatian serius, pemerintah bersangkutan harus segera mungkin menyikapi masalah ini, bungku tengah seharusnya tetap ideal sebagai wilayah perkotaan tanpa debu jalan dan gangguan aktivitas pertambangan." Ujar Haerul selaku ketua Persatuan Mahasiswa Bungku Tengah.
Senada dengan hal tersebut, Haerul juga menyampaikan kegelisahanya terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT BAP akan mengganggu kestabilan wilayah kota, dan penegasan terkait RT-RW kabupaten yang tidak jelas arahnya.
"RT-RW sebagai bentuk penegasan terkait tata ruang di Kabupaten Morowali sejauh ini tidak ada bentuk tegas pemerintah Kabupaten untuk menegakkan aturan yang terkuat di dalam dokumen RT-RW, DPRD kabupaten morowali dan pemerintah Kabupaten jangan diam terkait permasalahan ini," tegas Haerul.




